Lagi, 1 Tsk Curnak Dibekuk

Lagi, 1 Tsk Curnak Dibekuk

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Tim Buser Polres Kaur kembali membekuk satu tersangka pencurian ternak, Sabtu (20/10). Tersangka adalah AS (50), warga Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

“Penangkapan tersangka AS ini adalah hasil pengembangan dari tersangka yang kita amankan sebelumnya, karena AS ini juga terlibat dalam Curnak ini,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIK MH kemarin, (21/10).

Sebelumnya, pihak Polres sudah mengamankan NA (34), warga Desa Kedataran, AM (55), warga Desa Way Hawang Kecamatan Maje dan GU (56). Dikatakan Kasat, tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diamankan polisi sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Binjai.

Penangkapan tersangka menyusul pengakuan tiga tersangka yang telah diamankan. Dimana hasil pemeriksaan, tersangka AS ikut serta melakukan Curnak di wilayah Kecamatan Maje, dari hasil keterangan para tersangka ini, lalu polisi melakukan penyelidikan dan langsung meringkus pelaku saat mendapatkan informasi sudah ada di rumahnya.

“AS ini bukan penadah, ia pencuri ternak. Dan untuk penadah Curnak sudah diamankan Polda Bengkulu beberapa hari lalu. Kasus ini masih terus dikembangkan dan akan kita cari lagi pelaku lain,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, dari hasil pemeriksaan para tersangka ini dalam menjalankan aksinya mempunyai peran yang berbeda dan biasanya menjalankan aksinya di malam hari dan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Maje dan Kaur Selatan. Dimana hasil curian ternak ini dijual para tersangka dengan pedana Curnak berinisial DO dengan harga antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta perekornya.

“Untuk sementara ini baru dua TKP, dan mereka ini masing-masing memiliki tugas, seperti tersangka AM menunjukkan lokasi ternak dan lalu tersangka lain beraksi membawa Curnak dengan mobil Pic up,” terang Kasat.

Akibat perbuatannya itu, kini empat tersangka Curnak harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: